3 Terdakwa Korupsi Tebas Bayang Divonis Penjara 2-4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi tebas bayang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury-foto :betv.disway.id-
BENGKULU.RADARLEBONG.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara korupsi proyek tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan serta kegiatan pemeliharaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 yang berbeda-beda.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
Majelis hakim menilai penerapan ketentuan hukum acara pidana yang lama dinilai lebih menguntungkan para terdakwa. Atas pertimbangan tersebut, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Haris Santoso yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tebas Bayang Tahap II Dilaksanakan Jelang Tutup Tahun
Tidak hanya itu, Haris Santoso juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp914 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Ramades Wijaya yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023 dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Rudi Hartono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023 divonis pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. Sebelumnya, JPU menuntut Haris Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan Ramades Wijaya dan Rudi Hartono masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, dan hakim memberi waktu selama 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap," sampai JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: betv.disway.id
