Calo KUR Fiktif BRI Unit Tes Lebong Masih Diburu Kejari

Kamis 25-07-2024,16:52 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Debi Antoni

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Kasus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Unit Tes masih terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Meskipun satu orang terdakwa, Nurul Azmi Riduan, mantan mantri KUR BRI Unit Tes, telah dinyatakan bersalah dan dipenjara, Kejari Lebong masih memburu para calo yang bekerja sama dengannya.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami putusan pengadilan terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan.

Dalam putusan tersebut, terungkap bahwa Riduan tidak bekerja sendirian dalam menjerat calon penerima KUR. Dia dibantu oleh beberapa calo yang merekrut calon penerima KUR.

BACA JUGA:Usai Eks Mantri KUR BRI Unit Tes , Kejari Lebong Bidik 3 DPO Korupsi KUR

"Satu orang calo, berinisial MK, sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Robby.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Kejari Lebong telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap dua orang calo lainnya, berinisial WS dan SH.

"Kita akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Jika tahap pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan, baru akan kita tingkatkan ke proses penuntutan," tegas Robby.(*)

 

Kategori :