Berdasarkan bukti-bukti tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar pasal 15 huruf a dan b KEPP.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang meresahkan, mengganggu, dan/atau mencederai kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.
Sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari merupakan pesan tegas bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sanksi ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi sekalipun.
Kasus Hasyim Asy'ari juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih dan mengawasi penyelenggara pemilu.
Masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan berintegritas.
Pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP merupakan langkah tepat untuk menegakkan kode etik dan menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu.
Sanksi ini juga menjadi pesan moral bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(*)