RADARLEBONG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Keputusan ini diambil pada 3 Juli 2024, menyusul terbukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukannya.
Pelanggaran etik yang dimaksud adalah dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
DKPP menilai, tindakan Hasyim telah mencoreng nama baik dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Putusan DKPP: Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI
Sanksi pemberhentian tetap merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu.
Hal ini menunjukkan bahwa DKPP tidak menoleransi tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim, meskipun dia adalah pejabat tinggi KPU.
Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
Hal ini untuk memastikan bahwa Hasyim tidak lagi menduduki jabatannya sebagai Ketua KPU.
BACA JUGA:Selamat!! Ketua KPU RI Dikabarkan Sore Ini Akan Lantik 240 Komisioner KPU Terpilih, Termasuk Lebong
DKPP menemukan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bukti-bukti tersebut antara lain:
Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membina hubungan romantis dengan korban.
Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Hasyim telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.