RADARLEBONG.ID - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah
terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Lalu, Bagaimana Untuk Honorer yang Belum Terdata di Database BKN?
BACA JUGA:7 Instansi Sudah Buka Formasi CPNS 2024, Mana Saja dan Berapa Kuotanya?
Apakah ada Pendataan Ulang untuk Tenaga Non ASN di 2024 ini?
Pemerintah telah melakukan pendataan non ASN untuk tenaga honorer atau non ASN yang ada.
Proses pendataan non ASN ini telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
BACA JUGA:BKN Perpanjang Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK 2024, Mengapa?
Syarat untuk mengikuti pendataan non ASN tahun 2022 adalah:
Masih aktif bekerja di instansi.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.