Kantongi Persetujuan Teknis, Pemkab Lebong Segera Lanjutkan Selter Sekda dan JPTP
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, menjelaskan bahwa sebelum pertek diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama ASN calon peserta selter kepada BKN untuk diverifikasi.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LEBONG memastikan proses seleksi terbuka (selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan 18 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) segera memasuki tahapan lanjutan.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya diusulkan. Selain mengantongi pertek, Pemkab Lebong juga telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp200 juta guna mendukung keseluruhan proses seleksi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan organisasi sekaligus menjawab adanya kekosongan pada sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lebong.
Seleksi terbuka menjadi mekanisme resmi yang wajib ditempuh pemerintah daerah untuk menjamin proses pengisian jabatan berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut di Desa Air Kopras Lebong, Pemotor Tewas di Tempat
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, menjelaskan bahwa sebelum pertek diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama ASN calon peserta selter kepada BKN untuk diverifikasi.
Proses verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, rekam jejak jabatan, kepangkatan, serta persyaratan lainnya.
"Pertek dari BKN merupakan syarat wajib dalam pengangkatan JPTP. Tanpa itu, tahapan berikutnya tidak dapat dilanjutkan," ungkap Wince.
Ia menambahkan, setelah melalui proses evaluasi, BKN akhirnya mengeluarkan persetujuan teknis sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi. Dengan terbitnya pertek tersebut, secara administratif Pemkab Lebong telah memenuhi salah satu tahapan krusial sebelum memasuki proses seleksi lanjutan seperti asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara oleh panitia seleksi.
"Pelaksanaan seleksi terbuka ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 108 disebutkan bahwa pengisian JPTP harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta wajib mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Selain itu, aturan tersebut diperkuat dengan PermenPAN Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di instansi pemerintah, terutama apabila terjadi kekosongan jabatan," jelas Wince.
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Lebong telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 200 juta untuk mendukung pelaksanaan selter Sekda dan 18 JPTP. Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis, seperti pembentukan panitia seleksi independen, pelaksanaan uji kompetensi, administrasi, hingga fasilitas pendukung lainnya. Menurut Wince, penganggaran ini telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan agar proses berjalan efektif dan sesuai standar.
"Saat ini, kami masih menunggu keputusan dan instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memulai tahapan pelaksanaan secara resmi. Setelah instruksi diterbitkan, panitia seleksi akan segera menyusun jadwal serta mekanisme pelaksanaan yang akan diumumkan kepada publik," pungkas Wince.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
