Jalan Rusak Harus Lapor ke Siapa? Mudah Kok, Cukup dengan Aplikasi

Sabtu 13-04-2024,11:44 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Terkait ini, kewenangan ada di pemerintah kota. Sedangkan jalan desa, yaitu jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman.

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.

Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Platform ini merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:

Mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.

Sebelum dapat mengunakan aplikasi Jalan Kita terlebih dahulu mendaftarkan akun;

Langkah pertama adalah klik tautan ‘buat akun’ pada tampilan awal dari aplikasi;

Kemudian mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif;

Setelah itu klik tombol ‘daftar’ untuk proses pendaftaran;

Selanjutnya pilih ikon ‘plus’ untuk membuat laporan baru;

Isi setiap kolom dengan detail dan rinci. Pelapor juga bisa menyertakan foto atau video;

Klik ‘kirim’ jika laporan sudah lengkap.

Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.

Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik,

Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Kategori :