RADARLEBONG.ID - Sebagai pembayar pajak, tentunya masyarakat memiliki hak melaporkan ketika ada kerusakan infrastruktur yang dibiayai dari pajak masyarakat.
Salah satunya, jalan raya.
Setiap hari tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan atau melaporkan tentang kerusakan jalan yang ada di sekitarnya.
Pada umumnya, tujuan pelaporan tersebut agar jalan-jalan yang rusak segera dapat diperbaiki.
BACA JUGA:Video Viral, Penampakan Mobil Nyangkut Menuju Objek Wisata Air Putih Lebong
Akan tetapi, terkadang masyarakat menyampaikan laporannya kurang tepat atau bukan pada pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan yang dimaksud.
Lalu bagaimana melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar kita?
Seperti dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
untuk melaporkan kerusakan jalan yang ada di sekitar, kita harus mengetahui/mengenali dulu jalan tersebut statusnya merupakan jalan apa dan kewenangan siapa untuk pengelolaan atau pemeliharaannya.
BACA JUGA:Belum Ada Tanda-tanda, Jalan Rusak Milik Provinsi Bengkulu di Lebong Akhirnya Diperbaiki Siapa?
Ada beberapa jenis status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Kewenangannya ada di Kementerian PUPR.
Jalan provinsi merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; antar-ibu kota kabupaten/kota; dan jalan strategis provinsi. Kewenangan ada di pemerintah provinsi.
Kemudian terdapat jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Kewenangannya ada di pemerintah kabupaten.
Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota; pusat pelayanan dengan persil; antarpersil; dan antarpusat permukiman kota.