RADARLEBONG.ID -Menjelang Hari Raya Lebaran 1445 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah
bersiap menyambut kebahagiaan dengan kepastian penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), TPP rapelan selama 3 bulan, serta gaji bulanan.
Namun, situasi berbeda dialami oleh Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Kegelisahan menyelimuti para THLT Lebong. Di saat ASN menikmati hak-haknya, mereka masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Akar permasalahannya terletak pada Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pembayaran gaji mereka, yang hingga saat ini belum diterima.
Ironisnya, beberapa THLT bahkan belum menerima SK tugas sama sekali.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong sempat
meyakinkan publik bahwa proses penerbitan SK tugas THLT sedang berlangsung. Namun, kenyataannya di lapangan berkata lain.
Banyak THLT yang masih menanti kepastian, termasuk Mawar, seorang THLT di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong.
Mawar menceritakan kisahnya. Ia belum menerima SK yang menjadi dasar pembayaran gajinya selama tiga bulan bekerja, mulai Januari hingga Maret 2024.
Kendala yang menghambat penerbitan SK tersebut masih misterius bagi para THLT.
Informasi yang mereka peroleh hanya menyebutkan bahwa prosesnya masih berlangsung di kantor BKPSDM Lebong.
Keterlambatan SK dan gaji ini bagaikan pil pahit bagi para THLT.
Dana yang seharusnya mereka terima untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang Lebaran, menjadi tertunda.
Kebutuhan hidup tak mengenal kompromi, sementara hak mereka masih tertahan.