PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Trump Kenakan Tarif Impor Hingga 143 Persen, Panel Surya Indonesia Terancam Tersingkir dari Pasar AS

Trump Kenakan Tarif Impor Hingga 143 Persen, Panel Surya Indonesia Terancam Tersingkir dari Pasar AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID -Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif impor sangat tinggi terhadap produk panel surya yang berasal dari Indonesia, India, dan Laos.

Kebijakan ini diumumkan Departemen Perdagangan AS pada Rabu (25/2) sebagai langkah untuk melindungi industri panel surya dalam negeri.

Dalam keterangannya, Departemen Perdagangan AS menetapkan tarif sementara sebesar 125,87 persen untuk panel surya asal India.

Sementara itu, produk dari Indonesia dikenakan bea masuk imbalan (countervailing duty) dengan kisaran 86 hingga 143 persen, sedangkan panel surya dari Laos dikenai tarif sebesar 81 persen.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 via PINTAR BI

Departemen Perdagangan AS menilai produk dari ketiga negara tersebut memperoleh keuntungan dari subsidi pemerintah yang dianggap tidak adil.

Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa subsidi ini membuat eksportir mampu menekan harga jual sehingga lebih kompetitif dibandingkan produsen panel surya di Amerika Serikat.

Penerapan tarif tinggi ini bertujuan mendorong peningkatan produksi panel surya domestik di AS. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah ketidakpastian bagi industri serta memicu kenaikan biaya produksi dan harga bagi konsumen.

Data menunjukkan bahwa India, Indonesia, dan Laos menyumbang sekitar 57 persen dari total impor panel surya ke AS pada semester pertama 2025. Khusus impor dari India, nilainya pada 2024 mencapai 792,6 juta dolar AS, melonjak sembilan kali lipat dibandingkan tahun 2022.

Langkah penetapan tarif ini diambil setelah adanya keluhan dari produsen panel surya AS. Dalam gugatan yang diajukan pada Juli lalu, mereka menuding produsen China membanjiri pasar AS dengan panel surya murah yang diproduksi di sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia. Aduan tersebut mendorong Komisi Dagang Internasional AS melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dumping dan subsidi.

Besaran tarif impor ini tidak terkait dengan tarif global yang sempat diberlakukan Trump dan kemudian dibatalkan Mahkamah Agung AS pekan lalu. Pasca putusan tersebut, Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor, serta mengancam menaikkan tarif hingga 15 persen. 

Sumber : 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn.com.