PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Diperiksa Polisi, Bendahara BUMDes Gandung Baru Sebut SPj BUMDes Terbakar

Diperiksa Polisi, Bendahara BUMDes Gandung Baru Sebut SPj BUMDes Terbakar

BUMDes : Tampak Bendahara BUMDes Gandung Baru saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, terus bergulir.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong kini meningkatkan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pengurus BUMDes tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Direktur, Sekretaris, serta Bendahara BUMDes Desa Gandung Baru.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari anggaran desa. Aparat kepolisian berupaya mengungkap apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga usaha desa tersebut.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi BUMDes , Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pjs Kades Gandung Baru

Dalam proses pemeriksaan, bendahara BUMDes tidak dapat menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap kepada penyidik.

Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam administrasi keuangan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan. Ketiadaan SPJ yang lengkap memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dana.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan bendahara, dokumen SPJ tahun anggaran 2025 yang diminta penyidik telah terbakar akibat musibah kebakaran di kediamannya. Pengakuan tersebut saat ini masih didalami untuk memastikan kebenarannya, termasuk kemungkinan adanya salinan dokumen atau arsip pendukung lainnya.

"Kita sudah dua kali memanggil mereka, namun panggilan yang kedua mereka belum juga dapat menunjukan SPJ BUMDes secara lengkap, sehingga kita memberikan tenggat waktu hingga Rabu, 4 Maret 2026, kepada pihak pengurus BUMDes untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen SPJ yang dimaksud," jelas Rangga.

Rangga menegaskan, Tenggat ini diberikan sebagai bentuk kesempatan agar pengurus dapat menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban administrasi yang menjadi tanggung jawabnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tidak dapat dilengkapi, maka kuat dugaan SPJ tersebut bersifat fiktif. 

"Jika terbukti, nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan dihitung sebagai potensi kerugian negara dan wajib dikembalikan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Namun sebaliknya, tambah Rangga, apabila dokumen SPJ dapat dilengkapi dan dinyatakan valid, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara lebih intensif. Penyidik juga berencana turun langsung ke Desa Gandung Baru untuk menyinkronkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi riil pengelolaan BUMDes di lapangan.

"Yang jelas, kita akan memberikan mereka waktu untuk menunjukan SPJ BUMDes yang dimaksud sampai Rabu depan," tutup Rangga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: