Tambahnya, untuk persyaratan pengajuan sendiri, setiap pemerintah desa harus menyerahkan dokumen laporan RKPDes dan APBDes,
dimana dokumen itu nantinya harus dilakukan verifikasi atau pemeriksaan kelengkapannya terlebih dulu sebelum diberikan rekomendasi untuk pencairan.
"Kami mengimbau bagi desa yang sudah melengkapi berkas persyaratannya silakan pengajuan.
Sehingga memasuki awal Februari seluruh desa sudah melakukan pencairan tahap pertama," imbuhnya. (*)