Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Perbedaan Aturan di Setiap Pemda

Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Perbedaan Aturan di Setiap Pemda

Ilustrasi Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Perbedaan Aturan di Setiap Pemda-foto :jpnn-

RADARLEBONG.ID- Sejumlah tenaga honorer mulai mempertanyakan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.

Pertanyaan ini muncul karena masih ada instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan formasi, sementara di sisi lain beberapa pemerintah daerah sudah merilis detail dokumen yang harus diunggah.

Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu yang Umum Diminta

Berdasarkan pengumuman dari beberapa pemda yang sudah merilis detailnya, setidaknya ada 9 jenis dokumen yang wajib dipersiapkan oleh calon PPPK Paruh Waktu, yaitu:

BACA JUGA:SK PPPK: Bisa Digadaikan? Keuntungan, Risiko, dan Syarat Lengkapnya

Pas Foto Terbaru dengan pakaian formal kemeja putih berlatar merah.

Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan pada lampiran pengumuman.

Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan.

Hasil Cetak DRH dari SSCASN, ditulis tangan pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital tinta hitam, ditandatangani serta bermeterai Rp10.000.

Surat Pernyataan 5 Poin, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS atau unit layanan kesehatan pemerintah.

Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter PNS atau unit layanan kesehatan pemerintah.

Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter atau lembaga berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: