Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Perbedaan Aturan di Setiap Pemda

Ilustrasi Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Perbedaan Aturan di Setiap Pemda-foto :jpnn-
Perbedaan Aturan di Beberapa Pemda
Tidak semua pemerintah daerah mencantumkan detail dokumen yang harus diunggah. Contohnya, Pemkab Bangka Selatan hanya menyebutkan bahwa dokumen menyesuaikan dengan menu yang tersedia di akun SSCASN masing-masing peserta.
Sementara itu, ada pemda lain seperti Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Pemkot Jambi yang sudah memberikan daftar lengkap 9 dokumen wajib. Namun, terdapat perbedaan penting yang harus diperhatikan:
OKU Selatan: Dokumen bisa menggunakan SKCK dan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku, tidak harus diterbitkan setelah pengumuman.
Kota Jambi: SKCK dan seluruh surat keterangan (sehat jasmani, sehat rohani, serta bebas narkoba) harus diterbitkan setelah pengumuman resmi pada 8 September 2024. Selain itu, surat tersebut wajib berasal dari dokter berstatus PNS yang memiliki NIP/NRP di rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Tips Bagi Honorer yang Belum Ada Pengumuman
Bagi honorer dari instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, sebaiknya tidak tergesa-gesa mengurus dokumen. Hal ini penting agar dokumen yang dibuat tidak kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan ketentuan instansi.
Strategi terbaik adalah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing, lalu segera menyiapkan dokumen sesuai persyaratan. Dengan begitu, proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu bisa berjalan lancar tanpa risiko dokumen ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: