Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengungkap skandal kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang dilakukan oknum di bank BUMN milik pemerintah sebagai penyalur KUR tahun 2021-2022 di Kabupaten Lebong.
Para pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini diperkirakan sudah meraup keuntungan pribadi lebih kurang 2 miliar rupiah dengan cara mengorbankan masyarakat sebagai penerima KUR dari pemerintah.
Dari data yang sudah dikantongi Kejari Lebong, dana KUR ini tercatat sudah disalurkan. Namun, tidak sesuai peruntukan.
Harusnya, KUR ini diperuntukkan bagi modal usaha bagi masyarakat namun KUR yang telah dicairkan oleh oknum di bank BUMN sebagai penyalur KUR di Kabupaten Lebong, hanya akal-akalan dan uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi mereka.
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa lebih dari satu orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Arief seperti dilansir Radar Lebong pada Rabu (6/9/2023).