11). Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13). Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.
BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Para Guru PAUD hingga SMA Bakal Dapat Bantuan dari Kemendikbud
15). Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat.
16). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17). Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai negei Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18). Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil
BACA JUGA: Begini Cara Klaim,Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis
Dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari:
1). surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
2). fotokopi Kartu Tanda Pendudukdan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3). pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
BACA JUGA: Berikut Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern KemenkopUKM Tahun 2023
4). fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.