BACA JUGA: Berikut Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern KemenkopUKM Tahun 2023
Mengacu pedoman kerja timsel anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, sebagai berikut:
1). Warga Negara Indonesia;
2). Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi
4). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6). Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7). Berdomisili di wilayah Kabupaten /Kota di daerah yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
BACA JUGA: Dalam Islam 3 Waktu Ini Dilarang Mandi, Karna Banyak Kemudharatan
8). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9). Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10). Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon.
BACA JUGA:Tambah Daya Listrik PLN Cuma Bayar Rp 250 Ribu, Begini Cara Klaim Vouchernya