LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 oleh Pemprov Bengkulu untuk Pemkab Lebong untuk triwulan IV hanya terganjal pada pajak kendaraan saja.
Sementara, untuk DBH tahap I, II dan III telah disalurkan.
" Tapi seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan belum ditransfer ke rekening kas daerah," kata
Kepala BKD Lebong Erik Rosadi,S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Salurkan DBH Triwulan III dan IV ke Pemkab Lebong, Nilainya Capai Rp14,5 M
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Belum Bayar Full DBH Triwulan II
Sementara, lanjutnya, untuk SK piutang terhadap penyaluran DBH 2022 lalu sudah dikantongi Pemkab Lebong.
" Sampai saat ini, berdasarkan rekening koran, kita sudah menerima untuk piutang triwulan III dan tuntas. Sementara untuk triwulan IV baru dibayarkan untuk pajak rokok saja, yang lain belum dibayarkan," jelas Monginsidi.
Adapun, tambahnya, DBH yang disalurkan oleh Pemprov Bengkulu terdiri dari 5 item pajak.
Ke 5 item pajak tersebut antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan DBH dari pajak rokok.
"Kalau untuk piutang triwulan keempat sudah kami informasikan ke BPKD Provinsi. Semoga akan direalisasikan dalam waktu dekat ini,"jelasnya.
Selain itu, tambahnya, dirinya berharap piutang DBH tersebut bisa dilunasi segera.
Karena, lanjutnya, berkaca dari penerimaan DBH tersebut, untuk per semester DBH yang diperoleh Kabupaten Lebong nilainya mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.
"Pada intinya SK piutang DBH 2022 sudah kami kantongi. Saat ini tinggal menunggu ditransfer oleh Pemprov Bengkulu," tukasnya.(bye)