PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Lebong Terbitkan Surat Edaran untuk Agen dan Pangkalan

Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemkab Lebong Terbitkan Surat Edaran untuk Agen dan Pangkalan

Petugas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Lebong saat mendatangi salah satu Pangkalan Gas Elpiji. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kelangkaan serta lonjakan harga gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran adanya potensi permainan distribusi dan harga gas bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat, terutama rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi energi tersebut.

Surat edaran tersebut secara khusus mengatur mekanisme distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah daerah menekankan bahwa pangkalan wajib memprioritaskan penjualan langsung kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang berada di sekitar lingkungan pangkalan. Hal ini bertujuan agar gas bersubsidi tidak disalurkan secara tidak tepat, seperti dijual kembali oleh pengecer dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Dukung Program Nasional Indonesia ASRI, Polres Lebong Gelar Aksi Bersih-Bersih

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang enam poin larangan dan imbauan yang ditujukan kepada agen maupun pangkalan LPG.

Salah satu poin penting adalah larangan bagi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 kilogram kepada agen atau pihak lain dalam jumlah besar yang berpotensi memicu penimbunan atau distribusi tidak terkendali. Pangkalan juga dilarang menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penyuluh Perdagangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, Yuliana, menjelaskan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, setiap konsumen yang membeli LPG 3 kilogram di pangkalan diminta menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengontrol pembelian agar tidak terjadi penimbunan oleh pihak tertentu sekaligus memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak," jelas Yuliana. 

Tak hanya itu, Pemkab Lebong juga telah menetapkan besaran HET LPG 3 kilogram yang berbeda di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Rimbo Pengadang, harga eceran tertinggi ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per tabung. Sementara untuk Kecamatan Lebong Selatan, Topos, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Amen, Lebong Tengah, Uram Jaya, dan Lebong Utara ditetapkan sebesar Rp 21 ribu per tabung. Sedangkan di Kecamatan Pelabai, Pinang Belapis, dan Lebong Atas ditetapkan sebesar Rp 22 ribu per tabung.

"Selain mengatur distribusi dan harga, surat edaran tersebut juga menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kilogram oleh sejumlah usaha yang dinilai tidak berhak menerima subsidi. Beberapa di antaranya adalah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), usaha laundry, hotel, peternakan, serta berbagai usaha besar lainnya. Larangan ini bertujuan agar penggunaan LPG bersubsidi tetap difokuskan kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro," tambahnya. 

Yuliana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan program subsidi energi berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengatur larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih untuk membawa tabung LPG keluar dari titik serah pangkalan. Aturan ini dibuat guna mencegah adanya praktik distribusi ilegal atau pengangkutan LPG dalam jumlah besar yang berpotensi disalurkan ke luar wilayah tanpa pengawasan.

"Sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah juga meminta agen LPG untuk melakukan kontrol ketat terhadap aktivitas pangkalan. Agen diminta tidak ragu memberikan sanksi atau tindakan tegas apabila ditemukan pangkalan yang melakukan pelanggaran, baik berupa penjualan di atas HET, penjualan kepada pihak yang tidak berhak, maupun praktik distribusi yang tidak sesuai aturan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: