PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong, Sekda: Laporkan Jika Ada Bukti

Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong, Sekda: Laporkan Jika Ada Bukti

ilustrasi Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong--

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menanggapi beredarnya isu dugaan praktik jual beli jabatan yang dikaitkan dengan sejumlah proses mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Isu tersebut menyebut adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu kepada calon pejabat yang ingin menduduki jabatan tertentu, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

Kabar tersebut beredar di tengah pelaksanaan sejumlah mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa calon kepala sekolah diduga diminta memberikan sejumlah uang atau mahar jabatan kepada oknum tertentu agar bisa dilantik.

Besaran dana yang disebutkan berkisar sekitar Rp20 juta atau bahkan lebih, tergantung pada kualitas serta status sekolah yang akan dipimpin.

BACA JUGA:Kapolres Lebong Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Saat Ibadah Taraweh

Isu ini mencuat setelah sebelumnya Pemkab Lebong melantik sebanyak 79 kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan beberapa waktu lalu.

Dalam kabar yang beredar di masyarakat, disebutkan bahwa besaran uang yang diminta berbeda-beda tergantung pada keunggulan dan nilai strategis sekolah tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih berupa isu yang beredar tanpa adanya laporan resmi kepada pihak berwenang.

Selain pada jabatan kepala sekolah, isu serupa juga dikaitkan dengan proses mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Lebong, khususnya pada jabatan eselon III dan IV.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa sejumlah pejabat harus mengeluarkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta agar dapat menempati posisi jabatan yang diinginkan. Nilai tersebut disebut bergantung pada posisi jabatan yang dianggap strategis.

Tidak hanya itu, kabar dugaan pungutan juga mencuat dalam proses pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa para calon Pjs Kades yang akan dilantik diminta memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Bahkan, jika uang tersebut tidak dibayarkan, calon yang bersangkutan disebut berpotensi batal dilantik dalam proses pelantikan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Menanggapi kabar tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi maupun pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan ataupun pungutan dalam setiap proses pengisian jabatan di pemerintahan daerah.

Menurut Syarifudin, sejak awal pemerintah daerah telah berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, setiap proses mutasi jabatan, baik untuk pejabat eselon III dan IV, kepala sekolah, maupun pelantikan Penjabat Sementara Kepala Desa, dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi praktik yang melanggar hukum, termasuk pungutan liar atau jual beli jabatan. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam dugaan praktik tersebut untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang lainnya.

"Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti adanya praktik seperti yang diisukan, silakan melapor. Apabila terdapat unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait