Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong, Sekda: Laporkan Jika Ada Bukti
ilustrasi Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Lebong--
Syarifudin juga memastikan bahwa dalam proses mutasi jabatan, pelantikan kepala sekolah, hingga penunjukan Penjabat Sementara Kepala Desa, tidak ada intervensi atau “cawe-cawe” dari pihak mana pun. Semua keputusan, menurutnya, diambil berdasarkan kebutuhan organisasi serta pertimbangan administrasi dan kinerja.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu kebenarannya. Namun demikian, Pemkab tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun aparatur sipil negara yang merasa dirugikan agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," singkat Syarifudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
