RADARLEBONG.ID - Pengumuman kelulusan pasca sanggah hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan Pemda Lebong tahun 2022 telah resmi diumumkan.
Hasilnya, final, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengabulkan sanggahan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes), 2 PPPK Tenaga Kesehatan yang sempat lulus resmi dibatalkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah.
" Iya, karena nilai afirmasinya dibatalkan setelah masa sanggah sehingga dengan otomatis nilai mereka berkurang dan rangkingnya turun," kata Beny.
BACA JUGA:Buntut Sanggahan Peserta , 2 PPPK Nakes di Lebong Terancam Batal Lulus
BACA JUGA:Usulan Penundaan NIP PPPK Nakes, Panselda Belum Kantongi Rekomendasi BKN
Adapun, lanjut Beny, dua nama peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes)
yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dengan tambahan nilai afirmasi, namun dibatalkan yakni Gunardi dan Erik.
Ke 2 nya merupakan honorer di RSUD Lebong yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama Administrator Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong.
Tertuang dalam pengumuman Nomor 800/27/PANSELDAPPPK-KL/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 yang ditandatangani Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Kodratullah atas nama Ketua Panitia Seleksi,
BACA JUGA:PPPK Lolos Seleksi di Lebong Dipastikan Aman, APBD Sudah Tanggung Gajinya
BACA JUGA:Malang, Karena Kesalahan Ini, Puluhan Calon PPPK Tenaga Teknis Lebong Kandas
dua nama tadi dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi kompetensi PPPK Nakes Pemda Lebong tahun 2022.
Gunardi dinyatakan lulus setelah mendapatkan tambahan nilai 25 persen yakni 113.00 dan tambahan nilai 15 persen yakni 68.0. Sehingga total nilai kompetensi akhir miliknya jadi 532.000.
Selanjutnya, Erik dinyatakan lulus dengan total nilai kompetensi akhir 531.000. Total nilai ini ia dapatkan setelah mendapatkan tambahan nilai 25 persen yakni 113.00 dan tambahan nilai 15 persen yakni 68.0