Uang DD Diduga Dipakai, Polisi Panggil Eks Pjs Kades Sebelat Ulu
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan Eks Pjs Kades Sebelat Ulu--
LEBONG.RADARLEBONG.ID -Pencairan Dana Desa Seblat Ulu sebesar Rp 228 juta pada tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan desa.
Dari jumlah tersebut, dana yang disalurkan kepada masyarakat hanya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama dua bulan, sementara sisa anggaran diduga tidak jelas peruntukannya.
Persoalan ini sebenarnya telah sempat dimediasi pada 24 Juli 2024 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Kejaksaan Negeri Lebong. Dalam mediasi tersebut, mantan Pj Kades Seblat Ulu, Donni Suhendri, mengakui telah menggunakan dana tersebut.
Ia pun diberikan waktu selama 15 hari untuk mengembalikan uang yang dimaksud. Namun hingga memasuki tahun 2026, pengembalian dana tersebut belum juga terealisasi.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi, Eks Pjs Kades Sebelat Ulu Tak Lengkapi SPj DD 2024 Hampir Rp 500 Juta
Kondisi ini yang kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan kasus ke ranah penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Hingga Minggu, 12 April 2026, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tahun 2024 tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Pj Kades Seblat Ulu sebanyak tiga kali.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran yang bersangkutan serta mengklarifikasi sejumlah temuan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, penyidik juga terus meminta keterangan dari berbagai saksi yang terkait dengan pengelolaan dana desa tersebut.
"Pemeriksaan masih terus berjalan. Kami juga fokus pada pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyelidikan," ujar Rangga.
Ia menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam pendalaman kasus ini, penyidik menitikberatkan pada kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Seblat Ulu tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan baik terhadap aspek administrasi maupun realisasi kegiatan fisik di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan atau justru terjadi penyimpangan.
"Tak hanya itu, mantan Pj Kades juga telah diminta untuk menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban (SPj) atas seluruh kegiatan yang menggunakan DD dan ADD. Dokumen tersebut menjadi salah satu kunci untuk mengungkap alur penggunaan dana serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
