Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK. 01.03/F/2268/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tambahan nilai afirmasi 15 persen ini,
BACA JUGA:Penerbitan NIP PPPK Nakes 2022 di Lebong Tertunda, Imbas Sanggahan Atas Kelulusan
BACA JUGA:53 Nama Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Lebong, Download Disini Nama-namanya Lengkap
diberikan kepada bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini
Kelulusan Erik dan Gunardi ini dibatalkan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) sesuai pengumuman nomor 800/14/PANSELDAPPPK-KL/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Mustarani Abidin.
Dalam pengumuman ini, posisi keduanya melorot hingga ke peringkat 28 dan 29 dengan total nilai kompetensi 351.000 dan 350.000.
Sebab, tambahan nilai 25 persen dan 15 persen yang mereka dapatkan pada pengumuman sebelumnya dihapuskan.
BACA JUGA:Inilah Nilai Passing Grade yang Harus Dipenuhi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lebong Agar Bisa Lolos
Ketua Panselda Lebong, Mustarani Abidin mengaku tidak mengetahui pergantian satu persatu nama peserta seleksi PPPK Nakes 2022 di Kabupaten Lebong.
"Saya tidak tahu satu persatu nama peserta seleksi ini, kalau tidak salah hanya kelulusannya saja yang berubah," kata Mustarani kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Kendati demikian, dirinya tidak menampik adanya pergantian nama peserta seleksi PPPK Nakes tahun 2022 di Kabupaten Lebong yang dinyatakan lulus pasca masa sanggah.
"Karena nilai afirmasinya dibatalkan setelah masa sanggah, jadi otomatis nilai mereka berkurang dan rangkingnya turn," singkatnya.