LEBONG, RADARLEBONG.ID- Menanggapi pesan penting yang beberapa waktu lalu disuarakan dari Asosiasi
Perangkat Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Lebong soal pilkades yang masih bisa berpeluang dilaksanakan tahun 2023 ini.
Sekda Lebong H Mustarani Abidin akhirnya angkat suara dan menanggapi perihal dikeluarkannya Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan KepalaDesa pada Masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
BACA JUGA:APDESI Lebong Sampaikan Pesan Penting Soal Pilkades, Masih Berpeluang Dilaksanakan, Asalkan..
BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda
Ia secara resmi mengaku secara resmi belum menerima SE yang dimaksud. Namun dalam hal ini, ia menyambut
positif langkah Kemendagri. Disebutkannya, SE tersebut menjadi modal bagi Pemkab Lebong untuk menggelar Pilkades Serentak 65 Desa yang sempat tertunda pada tahun 2022 lalu.
"Kalau surat resminya belum diterima. Tapi, itu bakal menjadi pegangan kami (Pemkab Lebong, red) untuk dibahas lebih lanjut bersama OPD teknis," terang Mustarani.
Sekedar mengingatkan, pada tahun 2022 lalu Pemkab telah menganggarkan sebesar Rp2,5 miliar dengan rincian Rp 500 juta di APBD murni dan Rp 2 miliar pada APBD-Perubahan.
BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?
Namun, dengan anggaran tersebut, belum dapat memenuhi 25 instrumen yang diminta oleh Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades.
"Kami sangat berkeinginan untuk menggelar Pilkades. Apalagi ada 65 Kepala Desa di Lebong yang sudah habis masa jabatannya, terakhir ada yang di tanggal 20 Januari tahun ini," jelasnya.
Spesifik, Sekda mengatakan komponen yang dimaksud diantaranya penambahan jumlah TPS untuk pemilih yang lebih dari 500 orang. Hal ini dikatakan Sekda akan menambah kebutuhan anggaran hingga ratusan juta rupiah.