Kenudian, telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah pernah menikah saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.
BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini
Lainnya, dukungan tidak dibolehkan diberikan lebih dari 1 orang bakal calon anggota DPD.
Pendukunh juga tidak diperkenankan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan,
Atau memberikan uang atau materi lain untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu.