Untuk itu, mengingat sudah memasuki Januari awal tahun 2023, maka diimbau masing-masing pemerintah desa dapat segera mengusulkan calon-calon Pjs Kades
BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?
BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga
sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
"Kami mengimbau desa segera menyampaikan usulan calon Pjs Kades, selanjutnya barulah para Camat menyampaikan ke Dinas PMD untuk dinaikan ke meja Bupati Lebong," imbuhnya.
Lanjut Reko, secara umum syarat pengusulan calon Pjs Kades harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong,
kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun. Tak hanya itu, dalam perbup juga tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru yang ingin mencalon sebagai Pjs Kades.
BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini
"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam intansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagi Pjs Kades,
namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasanya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," terangnya.
Sementara itu, 65 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, selama belum dilakukan penunjukan Pjs Kades.
Maka jabatan kadesnya akan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk oleh Camat sebagai Plh Kades. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
BACA JUGA:Dewan Lebong Pesimis Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Anggaran Pilkades 2,5 Miliar Jadi Silpa
"Penunjukan Plh dilakukan oleh Camat, tergantung dengan TMT pelantikan. Apabila sudah habis sampai dilakukan penjukan Pjs, maka untuk sementara Sekdes akan menjabat Plh," pungkasnya.