DD dan ADD Tahap I 2026 Belum Juga Cair, Plt Kadis PMD yang Baru Minta Desa Percepat Pengajuan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Lebong, Nurmanhuri,--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong terpantau masih berjalan lambat hingga memasuki triwulan kedua tahun 2026.
Dari total 93 desa yang tersebar di wilayah tersebut, baru 10 desa yang tercatat telah mengajukan berkas pencairan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat pengajuan pencairan DD dan ADD sebenarnya telah dibuka sejak triwulan pertama tahun 2026. Dengan waktu yang telah berjalan lebih dari tiga bulan, jumlah desa yang mengajukan pencairan dinilai masih jauh dari target yang diharapkan.
Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Lebong telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 25,7 miliar untuk 93 desa.
BACA JUGA:Plt Kadis PMD Lebong Mundur, Pencairan Dana Desa 2026 Lumpuh Total
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD mencapai Rp 41 miliar. Total anggaran sebesar Rp 66,7 miliar tersebut diharapkan dapat menunjang berbagai program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Lebong, Nurmanhuri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan pengajuan dana tersebut. Salah satunya dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemerintah desa, berisi imbauan agar segera menyampaikan berkas pengajuan pencairan DD dan ADD.
"Kami sudah bersurat ke seluruh desa dan mengimbau agar segera mengajukan pencairan DD dan ADD tahun 2026. Hal ini penting agar pelaksanaan program desa tidak mengalami keterlambatan," ujar Nurmanhuri.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak PMD belum menerima laporan adanya kendala teknis maupun administratif dari desa-desa yang belum mengajukan pencairan. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tidak ada hambatan signifikan dalam proses pengurusan berkas.
"Kami belum menerima laporan terkait kendala dari desa. Artinya, secara administrasi seharusnya pengajuan sudah bisa dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, Lambatnya pengajuan ini dikhawatirkan akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan desa, termasuk kegiatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta operasional pemerintahan desa. Jika pencairan dana tertunda, maka berbagai program yang telah direncanakan berpotensi ikut mengalami keterlambatan.
Terlebih lagi, Dana Desa dan ADD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Selain digunakan untuk pembangunan fisik, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas layanan publik, hingga penguatan ketahanan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, PMD Lebong kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi dokumen persyaratan.
"Percepatan pengajuan sangat penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan secara optimal dan kondusif. Dengan percepatan pencairan dana, diharapkan program-program pembangunan desa dapat segera direalisasikan, sehingga mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat," tutup Nurmanhuri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
