Jelang Lebaran, DPMD Lebong Ungkap DD ADD Tahap I 2026 Sudah Diajukan
Kepala Bidang PMD, Dinas PMD Lebong Harkita Wijaya, SE--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Menjelang Hari Raya Lebaran atau perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, kabar menggembirakan datang bagi pemerintah desa di Kabupaten Lebong. Sebanyak 93 desa di daerah tersebut kini sudah dapat mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2026. Pengajuan tersebut mulai dapat dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa mulai Kamis (12/3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, S.Sos., M.Si melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menyampaikan bahwa pemerintah desa yang telah melengkapi persyaratan administrasi dipersilakan segera mengajukan permohonan penyaluran dana tahap pertama.
"Iya, untuk pengajuan DD dan ADD tahap I tahun 2026, terhitung mulai besok sudah bisa diajukan oleh masing-masing desa di Kabupaten Lebong," ujar Harkita Wijaya, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2026 masih dilakukan dalam dua tahap. Namun, besaran penyaluran pada setiap tahap berbeda tergantung pada status desa. Untuk desa dengan kategori desa mandiri, penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen dari total anggaran, sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1447 H, Disparpora Lebong Perketat Pengawasan Destinasi Wisata
"Sementara untuk desa yang belum berstatus mandiri, penyaluran dana dilakukan dengan komposisi berbeda. Pada tahap pertama desa akan menerima sebesar 40 persen dari total dana yang dialokasikan, sedangkan sisanya sebesar 60 persen akan disalurkan pada tahap kedua," jelasnya.
Harkita menambahkan, dalam proses pengajuan penyaluran DD dan ADD tahap I, pemerintah desa diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut diajukan melalui kecamatan sebelum diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten Lebong untuk dilakukan verifikasi dan proses lanjutan.
Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan oleh pemerintah desa di antaranya adalah surat permohonan penyaluran DD dan ADD tahap I dari kepala desa, peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), peraturan desa mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, serta peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
"Selain itu, desa juga harus melampirkan keputusan camat tentang evaluasi APBDes tahun 2025, keputusan camat terkait pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, serta keputusan kepala desa tentang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Dokumen lain yang juga wajib disertakan yakni keputusan kepala desa mengenai rekening kas desa yang digunakan untuk pengelolaan keuangan desa," tambahnya.
Tidak hanya dokumen regulasi, sejumlah dokumen administrasi juga harus dilampirkan dalam berkas pengajuan. Di antaranya fotokopi rekening kas desa, fotokopi rekening koran sesuai tahapan pencairan dana, fotokopi buku rekening kas desa, serta fotokopi KTP kepala desa dan Kaur Keuangan desa.
Kemudian desa juga diwajibkan menyertakan daftar inventaris barang milik desa, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2025, serta rencana anggaran kas (RAK) desa untuk tahun anggaran 2026. Dokumen lain yang juga diperlukan adalah Surat Keputusan (SK) perangkat desa, perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang pembiayaannya dibebankan pada APBDes, serta CD yang berisi database Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terbaru tahun anggaran 2026.
Sementara itu, untuk proses verifikasi di tingkat Dinas PMD Kabupaten Lebong, terdapat beberapa dokumen tambahan yang juga harus dipenuhi. Dokumen tersebut antara lain rekomendasi dari Tim Pendamping Kecamatan, peraturan desa mengenai APBDes tahun 2026, peraturan desa tentang penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), serta peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2025.
Selain itu, desa juga diminta menyertakan data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), CD yang berisi database Siskeudes terbaru tahun anggaran 2026, serta dokumen Surat Keputusan perangkat kepala desa, perangkat desa, dan BPD yang pembiayaannya dibebankan pada APBDes desa.
Harkita menegaskan bahwa batas waktu pengajuan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I ditetapkan hingga bulan Juni 2026 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong agar segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
