LEBONG, RADARLEBONG.ID - Simak baik-baik, pasca batalnya Pilkades 2022 ini, pengusulan bagi berminat menjadi Penjabat Sementara Kades (Pjs) telah dibuka.
Mau tahu syarat dan maharnya berapa nich? Untuk syarat pengusulan sebagai Calon Pjs yakni harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong. Kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun. Tak hanya itu, dalam perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal! BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih? nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades. "Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam intansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagi Pjs Kades, namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasanya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," terang Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si kepada Radar Lebong, Rabu, 28 Desember 2022. Menurutnya, penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, sebagai wujud agar roda pemerintahan di setiap desa, bisa berjalan dengan baik. BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu? BACA JUGA:Pilkades Terancam, Komisi I Tuding Pemkab Lebong Hilangkan Hak Konstitusi Warga "Sehingga diharapkan para Camat untuk sesegera mungkin dapat menyampaikan usulan calon Pjs Kades," jelas Reko Haryanto, pada 28 Desember 2022. Lebih jauh, ditundanya pelaksanaan pilkades serentak tersebut, karena sebanyak 25 instrumen dari Kemendagri tidak dapat dipenuhi oleh Pemkab Lebong, seperti kesiapan anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar yang sangat tidak mampu untuk membiayai pilkades serentak 65 desa, dari yang dibutuhkan sebesar Rp 4,4 miliar yang sebelumnya telah diusulkan ke TAPD. "Anggaran yang hanya diakomodir sebesar Rp 2,5 miliar tersebut di khawatirkan tidak sampai pada tahapan finishing hingga pelantikan kepala desa terpilih. BACA JUGA:Buntut Pilkades 2022 yang Tidak Memungkinkan Lagi, APDESI Lebong Bilang Hak Politik Jadi Terjeda BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini Temasuk juga belum dicabutnya status pandemi Covid-19 yang mewajibkan setiap TPS maksimal hanya 500 mata pilih, sehingga diperlukan penambahan TPS dan pengadaan alat prokes," terang Reko, 28 Desember 2022. Sementara itu, untuk ditahun 2023 mendatang dalam APBD murni sudah dipastikan tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pilkades serentak. Namun tidak menutup kemungkinan pilkades di tahun depan dapat dilaksanakan atau tetap akan ditunda, tergantung dengan kebijakan dan perintah pimpinan. "Kalau pun pilkades 2023 dapat dilaksanakan, maka kalkulasi anggaran yang dibutuhkan jahu lebih besar dari Rp 4,4 miliar. Tapi tergantung dengan kebijakan pimpinan, karena jika ada perintah yang mengharuskan untuk mengubah regulasi, saya rasa tidak ada yang tidak mungkin," bebernya. Diketahui, adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya, 6 desa di Kecamatan Topos, 3 desa Rimbo Pengadang, 2 desa Lebong Selatan, 8 desa Bingin kuning, 8 desa Lebong Sakti, 7 desa Lebong Tengah, 7 desa Amen, 4 desa Uram Jaya, 4 desa Pinang Belapis, 7 desa Lebong Utara, 6 desa Pelabai, dan 3 desa Lebong Atas.Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich?
Kamis 29-12-2022,13:29 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #usulan pjs kades
#syarat
#pilkades
#penjabat kepala desa (pjs)
#dinas pmd lebong
#bolehkah asn daftar pjs kades
#28 desember
Kategori :
Terkait
Kamis 25-07-2024,17:36 WIB
Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu Diberi Ultimatum: Selesaikan Dana Desa dalam 15 Hari
Rabu 08-05-2024,17:31 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru jadi 8 Tahun, Ini Kata Kepala Dinas PMD Lebong
Selasa 26-03-2024,15:07 WIB
Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi, Catat!
Selasa 26-03-2024,09:23 WIB
6 Desa di Lebong Ini Belum Cairkan Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahap I, Kenapa?
Sabtu 23-03-2024,06:15 WIB
Resmi Dibuka Hari Ini 23 Maret Sampai 1 April, Ini Syarat & Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Cara Mudah Membuat Video Slow Motion di TikTok, Tutorial Lengkap Bagi Pemula
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,12:27 WIB
Begini Cara Memindai Kode QR di iPhone 16 Tanpa Aplikasi Tambahan
Terkini
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Waspadai, Sebatang Rokok Mengambil 20 Menit Dari Masa Depan Anda
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB