Menurutnya, sebelum dilakukan pelantikan Plt Camat maupun 5 Pjs Kades masih ada beberapa tahapan dulu yang mesti dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Misalnya untuk Pjs Kades, itu ada dasar dari usulan Camat. Kemudian baru kita proses untuk penerbitan SK Pjs Kadesnya. Nah, kalau untuk Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi memberikan mandat," tukas Herru.