Bupati Lebong Dituntut Segera Aktifkan Roda Pemerintahan di wilayah Eks Padang Bano Sesuai Pakta Integritas

Bupati Lebong Dituntut Segera Aktifkan Roda Pemerintahan di wilayah Eks Padang Bano Sesuai Pakta Integritas

Sudarman tokoh masyarakat eks Padang Bano berdiri di bekas gedung kantor camat Padang Bano--debiantoni/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori, dituntut segera mengaktifkan kembali roda pemerintahan diwilayah eks Padang Bano sesuai pakta integritas yang ditandatangani Bupati Lebong di atas materai Rp10 ribu.

"Pakta integritas ini ditandatangani sendiri oleh Bupati Lebong, jadi tidak ada alasan bagi Bupati Lebong untuk menunda pelantikan ini. Karena pakta integritas ini ditandatanganinya bersama Ketua DPRD Lebong di atas materai Rp10 ribu," kata Sudarman, tokoh masyarakat eks Padang Bano kepada radarlebong.id.

Menurutnya, Bupati Lebong Kopli Ansori, dalam pakta integritas yang ditandatanganinya ini sudah menyatakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sumpah jabatannya sebagai Bupati dan Ketua DPRD Lebong akan melaksanakan pakta integritas dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.


Pakta Integritas yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong di atas materai Rp10 ribu tanggal 28 September 2022--dokumen/radarlebong

"Ini sudah berapa bulan sejak ditandatanganinya pakta integritas itu, tapi faktanya sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengaktifan roda pemerintahan di Padang Bano akan dilakukan," cetusnya.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tidak Hadiri Eksekusi Pilar Tapal Batas eks Padang Bano, DR. Syarif: Tidak Menghalangi Eksekusi!

Sudarman juga menilai langkah mediasi yang dilakukan Pemkab Lebong terkait dengan tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara ini hanya merupakan gaya lama.

Sebab, upaya-upaya mediasi penyelesaian tapal batas ini sudah sering dilakukan namun hasilnya nihil dan tetap merugikan Kabupaten Lebong.

"Mediasi ini hanya gaya lama. Toh, selama ini sudah sering mediasi tapi tidak ada hasil. Kenapa sekarang masih mediasi lagi, kami pesimis dengan mediasi. Faktanya, mediasi sebelumnya juga tidak membuahkan hasil apa-apa," ujarnya.

Ia pun mendesak Pemkab Lebong untuk segera menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 segera. Apalagi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sudah menyilahkan Pemkab Lebong untuk melakukan upaya hukum.

BACA JUGA:Rembug Tapal Batas, Pemkab Lebong Minta Kemendagri Pertemukan dengan Pemkab BU

"Kalau mediasi, kami yakin hasilnya akan sama saja dengan mediasi-mediasi sebelumnya. Kalau Pemkab Lebong tidak menggugat, artinya Pemkab Lebong tidak peduli dengan nasib warga Lebong khususnya yang berada di wilayah eks Padang Bano," katanya.

Padahal, tambah Sudarman Pemkab Lebong sudah menganggarkan dana sebesar Rp5.875.600.000 Belanja Jasa Tenaga Ahli Peraturan Perundangan-Undangan dalam APBD-P 2022, untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015.

"Kalau hanya mediasi, lantas dana miliaran yang sudah dianggarkan ini untuk apa. Atau anggaran ini hanya akal-akalan saja agar kemudian masuk silpa," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: