LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemkab Lebong kembali melakukan merombak susunan pejabat pejabat administrator, kemarin (5/12).
Dari 9 pejabat yang masuk daftar mutasi ini kemarin, salah satunya adalah oknum Camat yang terlibat skandal video call sex (VCS) digeser dari jabatannya.9 pejabat yang masuk dalam mutasi ini kemarin diantaranya Fendi SE, Camat Lebong Selatan dilantik menjadi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Lebong, posisi Camat Lebong Selatan di isi oleh Karter Jaya, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Bingin Kuning.
Posisi Camat Bingin Kuning di isi oleh Meika Riska, S.Si yang sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan ahli muda bidang PSP Disperkan Lebong. BACA JUGA:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Oknum Camat VCS Segera Disidang Kode Etik
Kemudian, Lasmudin SH, Camat Rimbo Pengadang dimutasi menjadi analis pemerintahan daerah seksi pemerintah Kecamatan Rimbo Pengadang. Jabatan Camat Rimbo Pengadang ini diisi oleh Adnan Hori, S.Ag, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Rimbo Pengadang.
Enggus Subarman, S.Pd, M.Pd, Guru Ahli Madya SMP Negeri 19 Lebong dilantik menjadi Camat Lebong Atas. Ades Sartika, SH, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong dilantik menjadi Camat Uram Jaya.
Reno Adedo SE, analis kebijakan ahli muda bagian umum Setda Lebong di lantik jabatan baru Camat Kecamatan Amen. Febria Mandeka, SKM jabatan lama analis kebijakan ahli muda bagian pembangunan Setda Lebong, dilantik menjadi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lebong.
Dari 9 pejabat yang masuk daftar mutasi ini kemarin, 1 pejabat tampak tidak hadir dalam pelantikan. Pejabat ini tak lain adalah mantan Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, SH. BACA JUGA:Kabarnya, Oknum Camat VCS Mengundurkan Diri, Begini Respon BKPSDM Lebong
"Kepada pejabat yang baru dilantik, saya minta segera menyesuaikan diri ditempat yang baru. Bekerjalah dengan cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati.
Bupati juga berpesan kepada Camat yang baru dilantik ini agar menjaga etika. Sebab, Camat merupakan pimpinan pada wilayah tersebut dan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Terkhusus kepada pejabat Camat saya minta untuk dapat menjaga etika," singkatnya. Sebelum mutasi, nasib oknum Camat di Kabupaten Lebong yang geger melakukan video call sex (VCS) bersama wanita tanpa busana, bak sudah jatuh tertimpa tangga. BACA JUGA:Kasus Oknum Camat VCS Sambil Onani, Dilimpahkan ke Bupati Lebong
Ia bakal segera menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran aturan disiplin pegawai atas perbuatan yang mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong.
Diduga, oknum Camat VCS ini melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Pasal 3 huruf f PP 94 tahun 2021 ini menyebutkan bahwa PNS Wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya melanggar aturan kedisiplinan pegawai saja, namun oknum camat ini juga diduga telah melanggar pasal 45 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. BACA JUGA:VCS Seperti Gunung Es, Sudah Banyak Korban, Polisi Imbau Stop VCS
Tersebarnya video mesum oknum camat ini juga telah mencoreng nama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dijajaran Pemkab Lebong.
Hal ini, memunculkan kesan negatif bagi ASN yang ada di Kabupaten Lebong.