VCS Seperti Gunung Es, Sudah Banyak Korban, Polisi Imbau Stop VCS

VCS Seperti Gunung Es, Sudah Banyak Korban, Polisi Imbau Stop VCS

Stop video call sex--ilustrasi/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Fenomena Video Call Sex (VCS) bak gunung es. Sudah banyak yang menjadi korban VCS, tidak hanya kalangan pejabat namun juga masyarakat.

Berbagai aktivitas seksual ikut terdorong melalui kecanggihan teknologi saat ini, salah satunya fenomena VCS. Meski dianggap wajar bagi pasangan yang terpisah oleh jarak.

Namun, aktivitas seksual ini kerap menjadi modus bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran VCS itu.

Baru-baru ini, oknum Camat di Kabupaten Lebong dinyatakan sebagai korban oleh polisi dalam dugaan tindak pidana pemerasan VCS melalui WhatsApp yang beredar luas ditengah masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Nyatakan Oknum Camat Sebagai Korban Pemerasan VCS

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengimbau untuk berhenti melakukan aktifitas VCS, terlebih bagi pasangan yang tidak sah.

Karena, aktivitas tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran video sex tersebut melalui media sosial.

"Aktivitas ini bisa saja sengaja direkam oleh lawan main dalam video tersebut, dan digunakan sebagai alat untuk pengancaman dan pemerasan," kata dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan dengan ancaman penyebaran video sex ini dapat segera melapor kepada polisi terdekat.

BACA JUGA:Oknum Camat VCS Itu Pengurus BMA Lebong, Tokoh Pemuda Desak BMA Cabut Gelar 'Raja Kecamatan'

"Ketika anda sekali saja menuruti permintaan mereka untuk memberikan uang, maka anda akan terus diancam dan harta anda habis untuk menutupi kemauan pelaku pemerasan ini," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku pemerasan dengan modal video sex ini bisanya menggunakan akun palsu untuk mengelabui korban. Bahkan tidak jarang, jika dalam video yang ditampilkan itu bukan orang sesungguhnya.

"Ada juga dalam beberapa kasus, pemeran perempuan justru bukan orang sebenarnya. Melainkan hanya rekaman video yang diambil dari laman website berbau pornografi," ulasnya.

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat sejumlah pasal perbuatan yang dilarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: