Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi , Kaji dan Revisi Perda Dulu

Kamis 28-07-2022,14:14 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Lebong berencana untuk menaikkan tarif pajak dan retribusi. 

Rencananya ini akan dilakukan dengan merevisi Perda tentang pajak dan retribusi yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. 

"Perda pajak dan retribusi terbit tahun 2013 silam, tentunya ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang dan sudah patut untuk direvisi," ungkap Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi, S.Sos, kemarin (27/7).

BACA JUGA:Parpol Peserta Pemilu 2024 Bakal Ikuti Bimtek 

Revisi perda ini, lanjutnya, akan mulai dilakukan tahun ini dengan menyusun naskah akademik dan  draf Raperda tentang revisi Perda Pajak dan retribusi daerah. 

"Kita sudah koordinasi dengan akademisi mengenai hal ini. Jika memang nanti bisa dialokasikan dalam RAPBD Perubahan, maka proses revisi ini bisa dilaksanakan tahun ini," lanjutnya. 

Revisi pajak dan retribusi daerah yang akan dilakukan pihaknya ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Contohnya, retribusi parkir sepeda motor dari Rp 500 menjadi Rp 2 ribu. 

"Tapi ini akan dikaji dulu dengan tim akademik, jika memang memungkinkan revisi ini bisa masuk dalam Propemperda tahun 2023," singkatnya. 

 

Kategori :