PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Kejari Lebong Dalami Dugaan Pungli PPPK dan Penyimpangan PDAM TTE

Kejari Lebong Dalami Dugaan Pungli PPPK dan Penyimpangan PDAM TTE

Kejari Lebong Dalami Dugaan Pungli PPPK dan Penyimpangan PDAM TTE-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong masih melanjutkan penanganan dua perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dua perkara yang tengah ditangani Kejari Lebong itu masing-masing dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021-2024 serta dugaan penyimpangan pada Perumda Air Minum Tirta Tebo Emas (PDAM TTE) Lebong.

Kasi Intelijen Kejari Lebong, Harold Manurung SH MH, mengatakan proses penanganan kedua perkara tersebut masih berjalan. Tim kejaksaan masih mengumpulkan serta mengkaji informasi dan fakta yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

“Untuk dua perkara itu masih terus kami dalami. Pertama terkait dugaan pungli penerimaan PPPK TA 2021-2024 dan yang kedua perkara PDAM Tirta Tebo Emas,”ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Lebong Minta Kualitas BBM di SPBU Diperketat, Pengelola Pastikan Penyaluran Aman

Lanjut Harold, menyampaikan, khusus untuk perkara PDAM TTE, penanganan perkara telah memasuki tahapan penghitungan kerugian negara. Kejari Lebong sebelumnya bersama Inspektorat Kabupaten Lebong telah melakukan ekspose untuk membahas hasil penghitungan tersebut.

Berdasarkan hasil ekspose, nilai kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut mencapai Rp686.744.369. Namun, hasil penghitungan kerugian negara tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara dan belum secara otomatis menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Untuk PDAM TTE, kemarin sudah dilakukan ekspose bersama Inspektorat terkait kerugian negara. Nilainya berkisar Rp686.744.369,” sampainya.

Lebih jauh Harold menyebutkan, Kejari Lebong hingga kini juga belum mengungkap pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara, rangkaian peristiwa, serta keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.

Sementara itu, dugaan pungli dalam proses penerimaan PPPK periode 2021-2024 juga masih dalam tahap pendalaman. Kejaksaan masih mengumpulkan bahan dan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

“Untuk perkara pungli penerimaan PPPK, masih kami dalami. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini secara terang,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan masih berlangsungnya proses tersebut, Kejari Lebong belum memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Kejaksaan masih membutuhkan hasil pendalaman sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya. 

Harold menegaskan, penanganan kedua perkara dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Intinya, kedua perkara masih berproses dan terus kami dalami sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikiannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait