PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

ADD Lebong 2026 Hanya Rp 41 Miliar, 93 Desa Kena Imbas Pemotongan Anggaran

ADD Lebong 2026 Hanya Rp 41 Miliar, 93 Desa Kena Imbas Pemotongan Anggaran

ILUSTRASI--

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten LEBONG dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 berdampak signifikan terhadap keuangan desa.

Sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong dipastikan mengalami pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total pemangkasan mencapai Rp 4 miliar.

Akibatnya, total ADD yang dapat dialokasikan untuk seluruh desa pada tahun ini hanya tersisa sekitar Rp 41 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, menjelaskan bahwa penyesuaian besaran ADD tersebut merupakan konsekuensi langsung dari berkurangnya komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendis Pemkab Lebong Tembus Rp 700 Juta, Sekretariat Daerah Dominan

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ADD dialokasikan sebesar 10 persen dari TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil.

Menurut Riswan, pada tahun 2026 Kabupaten Lebong mengalami penurunan penerimaan DBH, sehingga berpengaruh terhadap total TKDD yang diterima daerah.

Kondisi ini menyebabkan kemampuan fiskal daerah ikut melemah dan berdampak langsung pada alokasi anggaran ADD bagi desa-desa. Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, besaran ADD tahun 2026 mengalami penurunan hingga Rp 4 miliar," kata Riswan 

"Untuk tahun 2026, ADD yang diterima Kabupaten Lebong hanya sekitar Rp 41 miliar dan harus dibagi untuk 93 desa. Jumlah ini menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya akibat penurunan DBH," ujar Riswan Effendi.

Lebih lanjut, Riswan menegaskan bahwa dampak penurunan ADD tidak hanya dirasakan pada pembiayaan program pembangunan desa, tetapi juga berpotensi memengaruhi penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa pengaturan siltap sepenuhnya dapat disesuaikan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa di tengah keterbatasan anggaran.

Pemerintah Kabupaten Lebong, kata Riswan, mendorong pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian perencanaan dan pengelolaan anggaran secara lebih cermat dan efisien.

"Prioritas belanja desa diharapkan tetap difokuskan pada program-program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa, meskipun di tengah keterbatasan fiskal," tandas Riswan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: