LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tampaknya telah habis kesabaran, Pemkab Lebong terhadap pemegang mobil dinas (mobnas) yang masuk dalam rencana penghapusan aset (lelang, red).
Meski telah diberikan batas waktu pengembalian namun mobnas tersebut belum juga dikembalikan. Maka, dengan sangat terpaksa, 18 mobnas pun akhirnya ditarik paksa oleh Pemkab Lebong. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, mengatakan dari 48 unit mobnas yang masuk rencana dalam lelang tahun 2022 ini, baru 27 unit mobnas yang sudah dikandangkan pihaknya. "Masih ada 18 unit lagi yang belum dikembalikan oleh OPD. Dengan terpaksa kita lakukan penarikan paksa, karena batas waktu pengembalian sudah berakhir namun mobnas ini tidak juga dikembalikan," kata Rizka. Disebutkannya, 18 unit mobnas yang belum dikembalikan ini diantaranya mobnas di Dinas PMDSos yang saat ini menjadi Dinas Sosial, 2 unit di Dinas PUPR-Hub, 12 unit di Bagian Umum Setdakab Lebong, dan beberapa OPD lainnya. BACA JUGA:Polisi Kantongi Ciri Pelaku Pembegal Guru SD "Penghapusan aset mobnas ini dilakukan sesuai dengan perintah Bupati, jadi kami berharap agar OPD kooperatif mengembalikan mobnas yang akan di lelang ini," lanjutnya. Rizka meminta OPD tidak menunggu Bidang Aset BKD Lebong untuk melakukan penarikan mobnas yang akan dilelang ini, namun ditarik sendiri oleh OPD selaku penanggungjawab aset. "Contohnya Bagian Umum Setda Lebong, jangan tunggu kami (Bidang Aset) yang menariknya. Mobnas inikan tanggung jawab OPD, jadi mereka sendirilah yang harusnya melakukan penarikan setelah itu dikembalikan kepada kami," ujar Rizka yang dikenal ketus ini. Ditambahkannya, 45 unit mobnas yang akan dilelang ini sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2021 lalu dan hasil penilaian ini memiliki batas waktu alias kedaluwarsa. "Kalau hasil penilaian ini sudah kedaluwarsa, otomatis tidak bisa dilakukan lelang dan wajib untuk dilakukan penilaian ulang," pungkasnya.Habis Kesabaran, 18 Mobnas Ditarik Paksa
Senin 25-07-2022,12:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,08:03 WIB
ADD Lebong 2026 Hanya Rp 41 Miliar, 93 Desa Kena Imbas Pemotongan Anggaran
Rabu 28-01-2026,12:47 WIB
78 Desa di Lebong Bersiap Pilkades 2026, Segini Anggarannya!
Selasa 27-01-2026,07:38 WIB
Bidang Pendapatan Catat Tunggakan PBBP2 di Lebong Capai Rp2,8 Miliar
Selasa 13-01-2026,11:59 WIB
DPA OPD Masih Proses Cetak, BKD Targetkan Distribusi Minggu Ini
Rabu 03-09-2025,12:06 WIB
Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru 25 Persen, BKD Siapkan Sanksi Tegas
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,15:44 WIB
Harga Emas Hari Ini 5 Februari 2026 Terbaru: Update Antam, UBS, Galeri 24, Cukim &Emas Perhiasan Semua Karat
Kamis 05-02-2026,18:05 WIB
Denza B5 Bakal Hadir di RI Lewat BCA Expoversary 2026
Kamis 05-02-2026,20:01 WIB
Instruksi Presiden Prabowo, Polres Lebong Gerakkan Aksi Bersih Sampah di Pasar Terminal Muara Aman
Kamis 05-02-2026,17:50 WIB
Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik?
Kamis 05-02-2026,14:17 WIB
Wanita Hamil Tewas Mengenaskan di Lebong, Ditemukan Ayah Kandung dalam Kondisi Bersimbah Darah
Terkini
Kamis 05-02-2026,20:01 WIB
Instruksi Presiden Prabowo, Polres Lebong Gerakkan Aksi Bersih Sampah di Pasar Terminal Muara Aman
Kamis 05-02-2026,18:05 WIB
Denza B5 Bakal Hadir di RI Lewat BCA Expoversary 2026
Kamis 05-02-2026,17:50 WIB
Honda CR-V Terbaru Bakal Dirakit Lokal dengan Harga Lebih Kompetitif
Kamis 05-02-2026,17:50 WIB
Apakah Listrik 900 Watt Bisa Cas Motor Listrik?
Kamis 05-02-2026,17:40 WIB