LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tampaknya telah habis kesabaran, Pemkab Lebong terhadap pemegang mobil dinas (mobnas) yang masuk dalam rencana penghapusan aset (lelang, red).
Meski telah diberikan batas waktu pengembalian namun mobnas tersebut belum juga dikembalikan. Maka, dengan sangat terpaksa, 18 mobnas pun akhirnya ditarik paksa oleh Pemkab Lebong. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, mengatakan dari 48 unit mobnas yang masuk rencana dalam lelang tahun 2022 ini, baru 27 unit mobnas yang sudah dikandangkan pihaknya. "Masih ada 18 unit lagi yang belum dikembalikan oleh OPD. Dengan terpaksa kita lakukan penarikan paksa, karena batas waktu pengembalian sudah berakhir namun mobnas ini tidak juga dikembalikan," kata Rizka. Disebutkannya, 18 unit mobnas yang belum dikembalikan ini diantaranya mobnas di Dinas PMDSos yang saat ini menjadi Dinas Sosial, 2 unit di Dinas PUPR-Hub, 12 unit di Bagian Umum Setdakab Lebong, dan beberapa OPD lainnya. BACA JUGA:Polisi Kantongi Ciri Pelaku Pembegal Guru SD "Penghapusan aset mobnas ini dilakukan sesuai dengan perintah Bupati, jadi kami berharap agar OPD kooperatif mengembalikan mobnas yang akan di lelang ini," lanjutnya. Rizka meminta OPD tidak menunggu Bidang Aset BKD Lebong untuk melakukan penarikan mobnas yang akan dilelang ini, namun ditarik sendiri oleh OPD selaku penanggungjawab aset. "Contohnya Bagian Umum Setda Lebong, jangan tunggu kami (Bidang Aset) yang menariknya. Mobnas inikan tanggung jawab OPD, jadi mereka sendirilah yang harusnya melakukan penarikan setelah itu dikembalikan kepada kami," ujar Rizka yang dikenal ketus ini. Ditambahkannya, 45 unit mobnas yang akan dilelang ini sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2021 lalu dan hasil penilaian ini memiliki batas waktu alias kedaluwarsa. "Kalau hasil penilaian ini sudah kedaluwarsa, otomatis tidak bisa dilakukan lelang dan wajib untuk dilakukan penilaian ulang," pungkasnya.Habis Kesabaran, 18 Mobnas Ditarik Paksa
Senin 25-07-2022,12:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,15:59 WIB
Target PBBP2 Belum Ditetapkan, Masih Direkap
Kamis 29-01-2026,08:03 WIB
ADD Lebong 2026 Hanya Rp 41 Miliar, 93 Desa Kena Imbas Pemotongan Anggaran
Rabu 28-01-2026,12:47 WIB
78 Desa di Lebong Bersiap Pilkades 2026, Segini Anggarannya!
Selasa 27-01-2026,07:38 WIB
Bidang Pendapatan Catat Tunggakan PBBP2 di Lebong Capai Rp2,8 Miliar
Selasa 13-01-2026,11:59 WIB
DPA OPD Masih Proses Cetak, BKD Targetkan Distribusi Minggu Ini
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:52 WIB
Panen Kilat! Daftar Tanaman yang Bisa Tumbuh Hanya dalam Satu Minggu
Minggu 03-05-2026,17:22 WIB
Yadea Indonesia Uji Ketahanan Motor Listrik Rute Bandung-Bogor, Tembus Jarak 150 Km Sekali Cas
Minggu 03-05-2026,17:04 WIB
Revolusi Berkendara: ALVA Hadirkan Masa Depan Motor Listrik di Jalanan Indonesia
Minggu 03-05-2026,17:15 WIB
Update Harga Motor Listrik Alva Mei 2026: Dari N3 yang Ekonomis Hingga Cervo yang Agresif!
Minggu 03-05-2026,16:57 WIB
Deterjen Cair yang Cocok untuk Mesin Cuci
Terkini
Minggu 03-05-2026,19:56 WIB
Tanaman yang Cepat Tumbuh, Hanya 3 Hari
Minggu 03-05-2026,19:52 WIB
Panen Kilat! Daftar Tanaman yang Bisa Tumbuh Hanya dalam Satu Minggu
Minggu 03-05-2026,19:47 WIB
Tanaman Cepat Panen dan Menguntungkan, Boleh Dicoba!
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Tanpa Tanah! Ini Cara Menanam Sirih Gading dan Monstera di Dalam Vas Air.
Minggu 03-05-2026,19:24 WIB