LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Tampaknya telah habis kesabaran, Pemkab Lebong terhadap pemegang mobil dinas (mobnas) yang masuk dalam rencana penghapusan aset (lelang, red).
Meski telah diberikan batas waktu pengembalian namun mobnas tersebut belum juga dikembalikan. Maka, dengan sangat terpaksa, 18 mobnas pun akhirnya ditarik paksa oleh Pemkab Lebong. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, mengatakan dari 48 unit mobnas yang masuk rencana dalam lelang tahun 2022 ini, baru 27 unit mobnas yang sudah dikandangkan pihaknya. "Masih ada 18 unit lagi yang belum dikembalikan oleh OPD. Dengan terpaksa kita lakukan penarikan paksa, karena batas waktu pengembalian sudah berakhir namun mobnas ini tidak juga dikembalikan," kata Rizka. Disebutkannya, 18 unit mobnas yang belum dikembalikan ini diantaranya mobnas di Dinas PMDSos yang saat ini menjadi Dinas Sosial, 2 unit di Dinas PUPR-Hub, 12 unit di Bagian Umum Setdakab Lebong, dan beberapa OPD lainnya. BACA JUGA:Polisi Kantongi Ciri Pelaku Pembegal Guru SD "Penghapusan aset mobnas ini dilakukan sesuai dengan perintah Bupati, jadi kami berharap agar OPD kooperatif mengembalikan mobnas yang akan di lelang ini," lanjutnya. Rizka meminta OPD tidak menunggu Bidang Aset BKD Lebong untuk melakukan penarikan mobnas yang akan dilelang ini, namun ditarik sendiri oleh OPD selaku penanggungjawab aset. "Contohnya Bagian Umum Setda Lebong, jangan tunggu kami (Bidang Aset) yang menariknya. Mobnas inikan tanggung jawab OPD, jadi mereka sendirilah yang harusnya melakukan penarikan setelah itu dikembalikan kepada kami," ujar Rizka yang dikenal ketus ini. Ditambahkannya, 45 unit mobnas yang akan dilelang ini sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tahun 2021 lalu dan hasil penilaian ini memiliki batas waktu alias kedaluwarsa. "Kalau hasil penilaian ini sudah kedaluwarsa, otomatis tidak bisa dilakukan lelang dan wajib untuk dilakukan penilaian ulang," pungkasnya.Habis Kesabaran, 18 Mobnas Ditarik Paksa
Senin 25-07-2022,12:26 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 03-09-2025,12:06 WIB
Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru 25 Persen, BKD Siapkan Sanksi Tegas
Senin 30-12-2024,09:30 WIB
TPP ASN Pemda Lebong Cuma Dibayar Sebulan, DBH Sudah Cairkah?
Kamis 05-12-2024,15:03 WIB
5 Bulan TPP Belum Cair, Puluhan ASN Pemda Lebong Datangi Kantor BKD
Jumat 25-08-2023,15:09 WIB
Lahan Sekolah Terbanyak yang Sudah Diterbitkan Sertifikatnya
Kamis 10-08-2023,15:21 WIB
OPD Diminta Segera Sampaikan Daftar PPPK
Terpopuler
Senin 24-11-2025,16:24 WIB
Tips Wanita Hadapi Mobil Mogok Saat Berada di Jalan Sepi
Senin 24-11-2025,16:11 WIB
5 Faktor yang Membuat Bakteri TBC Mudah Berkembang di Tubuh
Senin 24-11-2025,16:14 WIB
Daftar Headset Gaming Terpopuler 2025 dengan Surround 3D Audio
Senin 24-11-2025,16:26 WIB
Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Edition, Harga Rp 12 Jutaan
Senin 24-11-2025,16:08 WIB
United E-Motor Merilis Varian Baru MX-1200 Li, Jarak Tempuh Tembus 180 Km
Terkini
Senin 24-11-2025,16:26 WIB
Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Edition, Harga Rp 12 Jutaan
Senin 24-11-2025,16:24 WIB
Tips Wanita Hadapi Mobil Mogok Saat Berada di Jalan Sepi
Senin 24-11-2025,16:14 WIB
Daftar Headset Gaming Terpopuler 2025 dengan Surround 3D Audio
Senin 24-11-2025,16:11 WIB
5 Faktor yang Membuat Bakteri TBC Mudah Berkembang di Tubuh
Senin 24-11-2025,16:08 WIB