Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024:-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

Visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dan disampaikan saat pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus mendatang.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Lebong, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

Ini penting untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: