Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024:-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mulai menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam menyongsong Pilkada 2024 karena memuat aturan teknis pencalonan kepala daerah yang harus diketahui oleh semua pihak.

Sugianto, Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar calon peserta Pilkada bisa mempersiapkan syarat-syarat yang diatur dalam PKPU.

Mengingat masa pendaftaran yang hanya berlangsung selama tiga hari, calon peserta perlu memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum pendaftaran.

BACA JUGA:Lapor LHKPN, Wajib Dipenuhi Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih!

Selain persyaratan teknis, sosialisasi ini juga bertujuan agar visi-misi calon Bupati dan Wakil Bupati selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebong.

Visi-misi tersebut menjadi salah satu syarat yang harus disampaikan saat pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada 27 Agustus mendatang.

KPU Lebong juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tujuan sosialisasi ini adalah agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses pemilu.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Banpol yang diterima Parpol di Lebong?

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilu.

Dengan memahami dan mengikuti aturan yang ditetapkan, diharapkan proses pemilu tahun 2024 dapat berlangsung secara lancar dan jujur.

Calon peserta Pilkada diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam PKPU.

Hal ini penting mengingat masa pendaftaran yang singkat, hanya tiga hari, sehingga semua persyaratan harus sudah siap sebelum masa pendaftaran dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: