Keputusan PTUN Bengkulu: Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa

Keputusan PTUN Bengkulu: Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa

Kades Gunung Besar Kalahkan Gugatan Perangkat Desa-foto: firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.ID-Kades Gunung Besar, Adis Edi, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terhadap perangkat desanya berinisial JD, yang menggugat pemberhentian sebagai perangkat desa yang dinilai cacat hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 5/G/2024/PTUN BKL ini memasuki tahap akhir persidangan pada hari Rabu, 24 Juli 2024.

Setelah proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan untuk menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Putusan tersebut disampaikan secara elektronik.

Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya tanggal 28 Maret 2024 atas nama Penggugat Jabatan Kasi Pelayanan Umum menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

BACA JUGA:Desa di Kecamatan Lebong Tengah Belum Melaporkan Pelunasan PBB

Kuasa hukum Kepala Desa Gunung Besar, Wawan Ersanovi, SH. dan Yuri Prasetyo Saputro, SH., mengungkapkan rasa terima kasih kepada PTUN Bengkulu atas keputusan yang dianggap tepat dan adil.

“Alhamdulillah, perkara ini telah selesai pada tingkat pertama. Kami akan menunggu selama 14 hari kalender untuk melihat apakah ada upaya banding,” ujar Wawan Ersanovi.

Sementara itu, Kades Gunung Besar, Adis Edi, juga menyampaikan terima kasih kepada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut dengan baik.

"Kami berharap keputusan ini dapat memastikan roda pemerintahan Desa Gunung Besar berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: