Pemkab Pikir-pikir Banding Putusan PTUN

Pemkab Pikir-pikir Banding Putusan PTUN

Statistik Pelamar PPPK 2023 di Kabupaten Lebong, Formasi PPPK Guru Tidak Terpenuhi-Radar Lebong-Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terkait dengan putusan PTUN Bengkulu yang membatalkan SK Bupati Lebong nomor 396 Tahun 2021 tentang pengurus BMA Lebong.

Pemkab Lebong menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan itu.

Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan resmi dari PTUN Bengkulu atas perkara gugatan yang diajukan oleh Badruzaman dengan tergugat Bupati Lebong, Kopli Ansori. 

"Sampai saat ini (kemarin, red) kami belum terima putusan resmi dari PTUN Bengkulu mengenai hal itu, jadi kami tunggu dulu sampai dapat putusan resminya," kata Mindri. 

BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta

Jika salinan putusan ini sudah didapatkan, lanjutnya, baru kemudian akan ditelaah bersama kuasa hukum Bupati Lebong,.

Apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya (banding, red) atau menerima putusan PTUN Bengkulu ini. 

"Kita punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding. Jadi amar putusan itu akan kita telaah terlebih dahulu bersama tim kuasa hukum," ujar Mindri melalui sambungan telepon. 

Ditanyai langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh Pemkab Lebong, Mindri mengaku keputusan berada ditangan pimpinan (Bupati, red).

BACA JUGA:Mantan Bupati Hingga Kejari Digugat Wanprestasi

Sementara dirinya belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena belum menerima salinan amar putusan yang kemudian akan disampaikan ke pimpinan. 

"Mengenai langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tergantung keputusan pak Bupati. Dan sejauh ini kami belum menerima salinan amar putusan," singkatnya.

Sebelumnya, dikutip dari website sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (26/9) pada pokok perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL, majelis hakim menyatakan mengabulkan ggatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021. 

Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021, serta menghukum Tergugat (Bupati Lebong, red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.893.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: