Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!
Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!--
RADARLEBONG.ID - Sejak 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg di Indonesia resmi diberlakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Langkah-Langkah Pendaftaran dan Pembelian Gas 3 Kg:
Pendaftaran:
- Kunjungi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina terdekat.
- Bawalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendaftaran.
- Lakukan pendataan diri di pangkalan resmi.
- Simpan bukti pendaftaran untuk pembelian selanjutnya.
BACA JUGA:Pengguna Jalan Tol Wajib Unduh Aplikasi Cantas! Diklaim Lebih Efisien dan Nyaman
Pembelian:
- Saat membeli gas 3 kg, tunjukkan KTP kepada penjual di pangkalan resmi.
- Transaksi pembelian akan dicatat dan dipantau oleh sistem Pertamina.
- Pastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi:
Perlu diingat bahwa pembelian gas 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Warung atau pengecer tidak diperkenankan menjual gas 3 kg.
Cek Status Pendaftaran:
Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran mereka melalui website subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Kebangkrutan Sepatu Bata di Indonesia
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Gas 3 Kg Wajib KTP:
- Distribusi Tepat Sasaran: Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga prasejahtera, usaha mikro, nelayan, dan petani.
- Transformasi Pendistribusian: Kebijakan ini menandai awal transformasi sistem pendistribusian gas LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat guna. Setiap transaksi pembelian akan terdokumentasi dengan baik, sehingga penyaluran subsidi dapat diawasi secara efektif.
- Pengawasan Harga: Pemerintah dapat lebih mudah mengawasi harga gas LPG 3 kg di pasaran dan mencegah penjualan dengan harga yang melebihi HET.
Batas Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran pembelian gas 3 kg menggunakan KTP akan ditutup pada tanggal 31 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: