Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!

Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!

Kebijakan Baru Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pendaftaran Tutup 31 Mei!--

RADARLEBONG.ID - Sejak 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg di Indonesia resmi diberlakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Langkah-Langkah Pendaftaran dan Pembelian Gas 3 Kg:

Pendaftaran:

  • Kunjungi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina terdekat.
  • Bawalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendaftaran.
  • Lakukan pendataan diri di pangkalan resmi.
  • Simpan bukti pendaftaran untuk pembelian selanjutnya.

BACA JUGA:Pengguna Jalan Tol Wajib Unduh Aplikasi Cantas! Diklaim Lebih Efisien dan Nyaman

Pembelian:

  • Saat membeli gas 3 kg, tunjukkan KTP kepada penjual di pangkalan resmi.
  • Transaksi pembelian akan dicatat dan dipantau oleh sistem Pertamina.
  • Pastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi:

Perlu diingat bahwa pembelian gas 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Warung atau pengecer tidak diperkenankan menjual gas 3 kg.

Cek Status Pendaftaran:

Masyarakat dapat mengecek status pendaftaran mereka melalui website subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Kebangkrutan Sepatu Bata di Indonesia

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Gas 3 Kg Wajib KTP:

  • Distribusi Tepat Sasaran: Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga prasejahtera, usaha mikro, nelayan, dan petani.
  • Transformasi Pendistribusian: Kebijakan ini menandai awal transformasi sistem pendistribusian gas LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat guna. Setiap transaksi pembelian akan terdokumentasi dengan baik, sehingga penyaluran subsidi dapat diawasi secara efektif.
  • Pengawasan Harga: Pemerintah dapat lebih mudah mengawasi harga gas LPG 3 kg di pasaran dan mencegah penjualan dengan harga yang melebihi HET.

Batas Waktu Pendaftaran:

Pendaftaran pembelian gas 3 kg menggunakan KTP akan ditutup pada tanggal 31 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: