Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Jaminan Fidusia di Lebong
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Lebong.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
RADARLEBONG.ID - Pada Jumat, 17 Mei 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi layanan fidusia di Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan fidusia, khususnya di Kabupaten Lebong.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah, menjelaskan bahwa layanan fidusia adalah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda.
Meski hak kepemilikan dialihkan kepada orang lain, benda tersebut tetap dapat digunakan oleh pemberi wewenang.
BACA JUGA:Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
"Pada prinsipnya, jaminan barang tidak diserahkan kepada kreditur. Misalnya, motor yang dipegang oleh kreditur cukup dengan BPKB saja.
Sementara motor masih bisa digunakan oleh debitur untuk mencari penghasilan," katanya.
Andrieansjah menambahkan bahwa jaminan fidusia bisa berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud terkait dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Dukung DNN Sosialisasikan Dana Desa Rp5 Miliar
Jika debitur tidak dapat membayar hutangnya, jaminannya bisa dieksekusi melalui lelang umum atau lelang di bawah tangan.
"Hasil dari lelang jaminan ini akan digunakan untuk membayar pinjaman, dan sisanya dikembalikan kepada debitur," jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Andrieansjah berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebong, terkait layanan fidusia.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia akibat kurangnya pemahaman masyarakat, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen mengenai jaminan fidusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: