Aset Mubazir! Lelang Mess Lebong Bandung Molor Gegara Sertifikat Hilang

Aset Mubazir! Lelang Mess Lebong Bandung Molor Gegara Sertifikat Hilang

Aset Mubazir! Lelang Mess Lebong Bandung Molor Gegara Sertifikat Hilang-foto :dokumentasi-

LEBONG,RADARLEBONG.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) LEBONG untuk melelang Mess Pelajar

dan Mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, terhambat oleh proses penerbitan ulang empat sertifikat lahan yang hilang.

Sejak tahun 2022, proses ini belum menunjukkan kemajuan berarti, menghambat upaya Pemkab untuk menghapus aset tersebut dan mengalokasikan dananya untuk pembangunan rumah singgah di Bengkulu.

Menurut Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE, penerbitan sertifikat pengganti hilang membutuhkan banyak persyaratan, termasuk surat keterangan hilang dari kepolisian.

BACA JUGA:Penerbitan Sertifikat Lahan Ghaib di Lebong Hanya Dianggarkan Segini

Meskipun surat keterangan tersebut telah diperoleh, prosesnya masih memakan waktu.

"Salah satu persyaratan yang masih harus dipenuhi adalah surat keterangan hilang dari kepolisian," kata Gundala.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan sertifikat pengganti diterbitkan, tahap selanjutnya adalah balik nama sertifikat lahan.

Hal ini berlaku untuk empat sertifikat pengganti hilang dan empat sertifikat lainnya yang dipegang oleh BKD Lebong.

BACA JUGA:Atensi KPK, 120 Lahan Ghaib Milik Pemkab Lebong Sudah Mulai Diukur

Gundala menegaskan bahwa sertifikat lahan yang sudah balik nama menjadi milik Pemkab Lebong merupakan

syarat utama untuk melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Bandung.

"Oleh karena itu, syarat utama untuk dapat melelang aset tersebut adalah sertifikat lahan harus sudah terlebih dahulu balik nama menjadi milik Pemkab Lebong," terang Gundala.

Wacana penghapusan aset ini telah diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori sejak tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: