Pernikahan Ramai Memwarnai Lebaran di Bengkulu, Tradisi Nikah Usai Lebaran Masih Lestari
Pernikahan Ramai Memwarnai Lebaran di Bengkulu, Tradisi Nikah Usai Lebaran Masih Lestari-FOTO :DOK/radarlebong-
Pihak KUA telah melakukan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan yang sah, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Pihak KUA berhak menolak permohonan pernikahan bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, kecuali jika mereka telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: