Pilkada 2024 Kabupaten Lebong: Simak Info Terbaru Perekrutan Badan Adhoc!

Pilkada 2024 Kabupaten Lebong: Simak Info Terbaru Perekrutan Badan Adhoc!

Pilkada 2024 Kabupaten Lebong: Simak Info Terbaru Perekrutan Badan Adhoc!-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Persiapan KPU Kabupaten Lebong untuk Mensukseskan Pilkada 2024: Perekrutan Badan Adhoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong tengah giat mempersiapkan berbagai hal untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu fokus utama adalah perekrutan Badan Adhoc, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Badan Adhoc dijadwalkan dimulai pada April 2024.

BACA JUGA:Pleno PPK , Bawaslu Lebong Ungkap Kesalahan Perhitungan Suara Merata Terjadi di Setiap Kecamatan

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos., menjelaskan bahwa pembentukan Badan Adhoc akan segera dibahas

dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang akan diadakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 17 hingga 19 April 2024.

"Nantinya, Divisi SDM KPU Lebong akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Rakor yang dilaksanakan KPU RI terkait hal itu (pembentukan Badan Adhoc, red).

Kita tunggu saja hasil Rakor yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 17 hingga 19 April 2024 seperti, apakah rekrut ulang atau evaluasi, kita tunggu saja hasilnya nanti," terang Yoki.

BACA JUGA:Dua Orang Konsultasi ke KPU Lebong, Siap Maju Pilkada Lewat Jalur Independen?

Lebih lanjut, Yoki menegaskan bahwa KPU Lebong berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan dalam mensukseskan Pilkada 2024, termasuk dalam hal pembentukan PPK, PPS, hingga KPPS.

"Apakah nanti direkrut ulang atau hanya sebatas evaluasi dari Pemilu lalu, kami masih menunggu petunjuk tertulis dan resmi dari KPU RI," jelasnya.

Yoki juga menyampaikan bahwa terkait metode pembentukan PPK, PPS hingga KPPS pada Pilkada 2024 mendatang, biasanya akan disusul dengan surat edaran, instruksi, atau semacamnya dari KPU RI.

"Kita tunggu saja hasil Rakornya nanti. Pada intinya pihaknya akan menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: