Berkah di Hari Raya Idul Fitri 1445 H , 5 WBP Lapas Bengkulu Dapat Remisi Bebas dari Tahanan

Berkah di Hari Raya Idul Fitri 1445 H , 5 WBP Lapas Bengkulu Dapat Remisi Bebas dari Tahanan

Berkah di Hari Raya Idul Fitri 1445 H , 5 WBP Lapas Bengkulu Dapat Remisi Bebas dari Tahanan -foto :Rizky/ Bengkulu Ekspress-

RADARLEBONG.ID -5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Bengkulu telah dibebaskan setelah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Total 688 WBP dari Lapas Kelas IIA Bengkulu juga menerima remisi khusus tersebut, dengan durasi masa tahanan yang beragam.

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, membenarkan pemberian remisi khusus tersebut.

"Total WBP Lapas Kelas IIA Bengkulu yang menerima remisi sebanyak 688 orang. Lima orang diantaranya langsung bebas," ujar Yuniarto dilansir dari bengkuluekspress.bacakoran.co.

BACA JUGA:Polisi Berseragam Lengkap Berjaga di Objek Wisata di Lebong, Ada Apakah?

Dia juga menjelaskan bahwa usulan remisi tersebut diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana

beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk berperilaku lebih baik dan bertanggung jawab, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Yuniarto menambahkan, Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan muslim untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri

BACA JUGA:Lapas Arga Makmur Sambut Ramadan dengan Perubahan Jadwal Kunjungan

"jika mereka tetap menunjukkan perilaku yang baik dan aktif dalam program-program di lapas, kemungkinan mereka akan diusulkan untuk remisi berikutnya."sampainya.

Rincian remisi khusus yang diberikan adalah sebagai berikut: 100 orang menerima potongan tahanan selama 1 bulan 15 hari,

514 orang menerima potongan tahanan selama 1 bulan, dan 46 orang menerima potongan tahanan selama 15 hari.

Selain itu, ada juga 5 orang yang menerima remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: