Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dalam Perspektif Hukum Pidana

Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dalam Perspektif Hukum Pidana

Abdusy Syakir., SH., MH., CLA., CRA., CIL., CM--dok/radarlebong

d. Bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika terdapat amar yang menyatakan memerintahkan agar pelaku ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani rehabilitasi/pemulihan tentu memiliki dasar yang kuat dan adanya jaminan perlindungan terhadap terpenuhinya hak-hak pelaku berupa perawatan atau rehabilitasi sehingga diharapkan yang bersangkutan kembali pulih seperti sedia kala dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan baik dirinya, keluarga ataupun masyarakat sekitar. Hal ini juga merupakan tanggung jawab sekaligus manifestasi kewajiban Negara kepada warganya dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan khususnya jiwa sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

 

KESIMPULAN/PENUTUP 

Bahwa dari peristiwa ini, tentu tidak ada seorangpun yang menginginkan ini terjadi termasuk pelaku namun proses penegakan hukum menjadi sebuah kewajiban yang tetap harus dilaksanakan dan berlaku bagi semua orang sehingga masyarakat menilai bahwa hukum dan Negara hadir dalam memberikan jaminan perlindungan bagi warganya.

Hal lain diharapkan hadirnya rasa keadilan atau sense of justice yang berkepastian hukum baik dari sisi pelaku maupun korban serta keluarganya, termasuk memberikan jaminan atas pemulihan kesehatan bagi pelaku.    

 

* Penulis adalah: Relawan Magang pada LBH Narendradhipa Curup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: