Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa

Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa

Disahkan DPR, Ini Fakta Revisi UU Desa -Foto : internet -

BACA JUGA:Masa Jabatan Belasan Kepala Desa di Lebong Segera Berakhir, Akankah Pjs Kades juga Bertambah?

Syarat Jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades

Pasal 34A mengatur mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Jika jumlah calon paling sedikit adalah dua orang, namun tidak terpenuhi, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga 25 hari.

Selain itu, jika hanya ada satu calon, penetapan akan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 39: Masa Jabatan Kepala Desa

Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

Masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya adalah enam tahun dengan paling banyak tiga kali masa jabatan, kini telah diubah menjadi delapan tahun, dengan paling banyak dua kali masa jabatan. Meskipun demikian, hal ini masih menjadi sorotan bagi para kepala desa yang menuntut peningkatan masa jabatan yang lebih panjang.

Pasal 72: Sumber Pendapatan Desa

Perubahan Sumber Pendapatan Desa

Amendemen pada pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa menegaskan bahwa minimal 10% dari dana alokasi

umum dan bagi hasil dari kabupaten atau kota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sumber pendapatan desa.

Hal ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada dana perimbangan kota/kabupaten dari APBD.

Ketentuan Peralihan: Kepala Desa yang Masih Menjabat

Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: